LEX SUN COMPETITION

Senin, 17 Agustus 2015

Sejarah Fakultas Hukum 

Sejarah perkembangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tidak lepas dari perkembangan fakultas-fakultas lain di lingkungan Universitas Negeri Semarang khususnya Fakultas Ilmu Sosial. Sebagai Fakultas yang membidani lahirnya Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial mepunyai hubungan yang sangat erat dengan  keberadaan  Fakultas Hukum.
Secara historis keberadaan Universitas Negeri Semarang yang dulunya bernama IKIP Semarang telah dimulai sejak diintegrasikannya Kursus B-I dan kursus B-II kedalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Diponegoro Semarang pada tanggal 1 Januari 1961. Tiga tahun berselang, berdasarkan Keputusan Menteri PTIP Nomor 35 tahun 1964 tanggal 4 Mei 1964, FKIP Undip tersebut kemudian berubah statusnya menjadi IKIP Yogyakarta Cabang Semarang, dimana didalamnya terdiri dari 4 Fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Ilmu Sosial, Fakultas Keguruan Sastra dan Seni dan Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta. Belum genap setahun IKIP Yogyakarta Cabang Semarang berdiri, berdasarkan pertimbangan prospek perkembangan Institut Keguruan di Kota Semarang, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Menteri PTIP tanggal 8 Maret 1965 No.40 tentang Penetapan IKIP Yogyakarta Cabang Semarang menjadi IKIP Semarang, yang kemudian disyahkan dengan Keputusan Presiden No.271 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965.
Berdasarkan Keputusan Menteri PTIP No.40 Tahun 1965 tersebut, Fakultas Ilmu Sosial memiliki 5 Jurusan, yaitu: Jurusan Sejarah, Jurusan Geografi, Jurusan Ekonomi Umum, Jurusan Ekonomi Perusahaan dan Jurusan Civics Hukum. Dari kelima jurusan tersebut, Civics Hukum-lah jurusan yang memiliki keterkaitan dengan Program Studi Ilmu Hukum. Hal ini dapat dilihat dari komposisi matakuliah dalam kurikulum program studinya. Jurusan yang harus berganti-ganti nama (Civics Hukum tahun 1965, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila tahun 1975, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila dan Kewarganegaraan tahun 1982, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 1992, dan Jurusan Hukum dan Kewarganegaran tahun 2000) tersebut, Program Studinya memilki muatan kurikulum yang tidak kurang dari lima puluh persennya merupakan mata kuliah-mata kuliah yang lazim diberikan pada program studi Ilmu Hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan ketersediaan Tenaga Pengajar di Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan yang berlatar pendidikan tinggi hukum.
Pada tahun 1999 terbit Keputusan Presiden Nomor 124/1999 tanggal 7 Oktober 1999 tentang Perubahan IKIP Semarang, IKIP Bandung, dan IKIP Medan menjadi Universitas. Status IKIP Semarang berubah menjadi Universitas Negeri Semarang. Perubahan tersebut membawa dampak dan konsekwensi besar bagi Universitas Negeri Semarang, yang tidak hanya memiliki peran sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) saja, tapi juga dapat membuka Prodi-Prodi Non Kependidikan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional selain Guru. Sebagai tindak lanjut atas Kepres tersebut, diterbitkanlah Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 278/O/1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 225/O/2000 Tentang Statuta Universitas Negeri Semarang. Terbitnya keputusan-keptusan diatas membawa konsekuensi adanya wider mandat kepada Unnes untuk mengembangkan diri melalui pembukaan Prodi-Prodi Non-Kependidikan.  Atas dasar  berbagai peraturan  tersebut  maka  Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, pada tahun 2001 membuka Program Studi baru Ilmu Hukum S1.
Proses wider mandat merupakan proses pembukaan program studi baru non kependidikan yang pelaksanaannya dilakukan melalui pembelahan dari program studi yang sudah ada dengan subtansi keilmuan yang sejenis. Oleh karana itu pembukaan program studi baru melalui proses wider mandat ini secara subtansial berbeda dengan pembukaan program studi yang sama sekali baru. Artinya pembukaan program studi baru di Unnes saat itu telah dikaji  melalui studi kelayakan oleh segenap tim di lingkungan Jurusan masing-masing, dengan berdasarkan ketersediaan sumberdaya manusia dan sarana-prasarana dari program studi kependidikan yang telah kokoh berdiri sebelumnya, kemudian dibelah menjadi program studi non kependidikan yang baru.
Dengan diterbitkannya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang tata penyelenggaraan pendidikan tinggi  maka keberadaan berbagai program studi di lingkungan Universitas Negeri Semarang juga harus mematuhi Undang Undang tersebut. Pasal 62 UU Sisdiknas dengan jelas mempersyaratkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib mendapatkan ijin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Secara defacto, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang telah berdiri sejak tanggal 4 September 2001, yaitu sejak dimulainya perkuliahan perdana mahasiswa  angkatan pertama angkatan 2001, pada  Semester Gasal 2001/2002.  Pembukaan program studi baru ini cukup mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terbukti dari pendaftar yang diterima pada tahun 2001 telah mencapai 64 orang mahasiswa. Jumlah yang tidak kecil untuk ukuran program studi baru yang belum dikenal eksistensinya oleh masyarakat secara luas.  Tahun 2002, peminat Program Studi Ilmu Hukum mengalami peningkatan yaitu  tercatat 113 orang calon mahasiswa diterima menjadi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, dengan pendaftar lebih dari 200 orang. Pada tahun 2003 sejumlah  dari 386 pendaftar yang diterima sebagai mahasiswa adalah 134 Pada tahun 2004, karena masih belum keluarnya ijin penyelenggaraan pendidikan, Prodi Ilmu Hukum hanya menerima calon mahasiswa baru sebanyak 74 orang dari 304 pendaftar.
Dengan diterbitkanya Ijin Penyelenggaraan Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Negeri Semarang pada tanggal 16 Desember 2004  melalui Surat Ijin Derektorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4796/D/T/2004 maka pengelolaan akademik Program studi Ilmu Hukum  semakin mendapat rujukan. Untuk itu  Setelah ijin penyelenggraan  Program Studi Ilmu Hukum terbit, meskipun keberadaan Program Studi Ilmu Hukum  masih dibawah  Fakultas Ilmu Sosial.  maka   pada tahun 2005, 2006 dan 2007,  Program Studi Ilmu Hukum dapat menjaring calon mahasiswa baru  tidak hanya melalui seleksi lokal universitas( SPMU) tetapi juga seleksi nasional yakni  melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Tidak bisa dipungkiri bahwa tuntutan peningkatan kompetensi dalam bidang hukum erat kaitannya dengan dinamika kehidupan masyarakat, sehingga keberadaan Program Studi Ilmu Hukum dalam naungan Fakultas Ilmu Sosial  merupakan hal yang  menjadi sorotan baik  dikalangan masyarakat umum maupun akademisi.   Banyak alumni Prodi Ilmu Hukum Unnes yang selalu ditanya oleh pengguna lulusan berkaitan  dengan status tersebut. Menyadari kondisi tersebut  maka langkah  yang ditempuh  oleh pengelola program studi adalah mengajukan  proposal  peningkatan  status  Program Studi  Ilmu Hukum  menjadi Fakultas Hukum.  Pengajuan Proposal Peningkatan Status Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum mendapat tanggapan positif dari sebagian besar anggota Senat Universitas Negeri Semarang. Hal tersebut terbukti dalam Rapat Senat Universitas Negeri Semarang tanggal 10 Nopember 2007, Proposal Peningkatan Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum disetujui oleh Senat Universitas.
Melalui  berbagai proses akhirnya  keberadaan  Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang  mendapatkan persetujuan  dari Direkktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Ijin Pembukaan Fakultas Hukum di Universitas Negeri Semarang, Nomor 3840/D/T/2007 tanggal 19 November 2007. Sebagai tindak lanjut dari Ijin Direkktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tersebut diterbitkanlah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 119/O/2007 tentang Peningkatan Pogram Studi Ilmu Hukum Menjadi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, tanggal 30 November 2007.Dengan demikian resmilah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menjadi fakultas kedelapan di lingkungan Universitas Negeri Semarang.
Sebagai kelengkapan kelembagaan fakultas,  dalam rangka pelaksanaan fungsi akademik, administrasi dan kemahasiswaan, selanjutnya diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 139/P/2007 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tanggal 3 Desember 2007 dan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 140/P/2007 tentang Pengangkatan Pembantu Dekan di Lingkungan Fakultas Hukum tanggal 3 Desember 2007.
Pendidikan Tinggi Hukum merupakan penyedia sumber daya manusia yang diharapkan dapat menopang tegaknya hukum sebagai suatu sub sistem kemasyarakatan. Oleh karenanya, Pendidikan Tinggi Hukum dapat menjadi katalisator bagi kehidupan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hukum. Selaras dengan Fakultas-Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi lain, maka Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tidak menggunakan istilah jurusan untuk pembagian di tingkat jurusan, namun menggunakan nomenklatur bagian. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 04/P/2008 tanggal 8 Januari 2008 dan Keputusan Dekan FH Unnes Nomor 01/FH/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Pengelompokan Dosen di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang memiliki 3 bagian. Bagian-bagian tersebut adalah: 1) Bagian Hukum Pidana, 2) Bagian Hukum Perdata -Dagang  dan 3) Bagian Hukum  Tata Negara- Hukum Administrasi Negara. Dari bagian-bagian inilah diharapkan dapat muncul gagasan-gagasan, terobosan-terobosan serta kegiatan-kegiatan yang mendorong perkembangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menuju dan menjadi fakultas yang sehat, unggul dan sejahtera (SUTERA).